Apa Itu Suspensi Saham?
Jiwa Cuan - Sering di dengar, tapi penasaran apa itu suspensi saham, yuk kita bahas Suspensi Saham di bawah ini.
Apa Itu Suspensi Saham?
Suspensi saham adalah penghentian sementara aktivitas perdagangan saham. Jadi selama suspensi saham diberlakukan, saham tersebut sama sekali tidak bisa diperjual belikan di bursa. Suspensi saham bisa diberlakukan pada salah satu pasar (reguler, tunai, atau negosiasi) atau semuanya. Suspensi saham juga merupakan salah satu bentuk sanksi dari BEI terhadap emiten yang telah melakukan pelanggaran tertentu. Suspensi yang dimaksud di sini adalah suspensi terhadap individual saham, berbeda dengan suspensi bursa saham yang berlaku untuk keseluruhan saham di bursa.
Apa Tujuan Suspensi Saham?
Tujuan suatu saham disuspensi adalah sebagai upaya Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk menjaga agar pasar modal tetap teratur, wajar, dan efisien. Berdasarkan peraturan BEI, suspensi merupakan salah astu sanksi yang cukup berat, yaitu di tingkat 4. Hanya satu tingkat sebelum sanksi terberat, yaitu emiten tersebut dikeluarkan dari bursa (delisting). Berikut adalah urutan dari sanksi-sanksi yang bisa diberlakukan oleh BEI, mulai dari yang teringan sampai terberat:
- Denda maksimal Rp 500 juta.
- Teguran tertulis.
- Peringatan tertulis.
- Larangan sementara untuk melakukan aktifitas perdagangan di Bursa (suspensi).
- Pencabutan keanggotaan bursa.
Mengapa Saham Bisa Terkena Suspensi?
Di bawah ini adalah berbagai macam pelanggaran yang bisa menyebabkan dikeluarkannya sanksi oleh BEI, termasuk diantaranya suspensi saham:
- Unusual Market Activy (UMA), yaitu pergerakan harga saham yang bergerak di luar kewajaran. Suspensi saham biasanya banyak terjadi karena hal ini.
- Kesalahan dalam pencatatan laporan keuangan.
- Terdapat perbedaan antara pengumuman atas corporate action dengan kejadian yang sebenarnya.
- Gagal membayar utang atau obligasi.
- Insider trading (menggoreng saham).
- Penyalahgunaan dana hasil IPO atau right issue
Post a Comment
0 Comments