Saham
Aturan Suspensi Saham
Jiwa Cuan - Jika pasar saham menurun tajam, mereka bertanya kemana para otoritas. Mengapa tidak segera disuspensi bursanya, ternyata hal ini ada aturanya teman teman.
Aturan suspensi bursa saham adalah sbb:
- Jika IHSG mengalami tekanan hingga lima persen maka otoritas bursa akan memonitor pergerakan saham dan menunjukkan sinyal tanda bahaya.
- Jika IHSG turun sampai tujuh persen, maka direksi BEI (Bursa Efek Indonesia atau Indonesia Stock Exchange) akan mengadakan rapat dan akan mengambil keputusan, sambil terus melaporkan kepada pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
- Selanjutnya, jika IHSG turun 10% direksi dapat mengambil keputusan untuk melakukan penahanan perdagangan saham di bursa domestik (hold), dan biasanya dilakukan selama 30 menit. Dalam situasi seperti itu semua transaksi saham tidak dapat dilaksanakan tapi tidak di-withdraw.
- Setelah 30 menit dilakukan "hold", jika indeks BEI kembali melanjutkan pelemahan maka pihak Bursa akan melakukan suspensi terhadap perdagangan saham.
- Jika IHSG turun hingga 10% lebih maka kebijakan tidak lagi berada di Direksi BEI melainkan langsung ditangani oleh OJK
Singkatnya bursa saham baru disuspensi jika sudah turun minimal 10%. Jika IHSG cuma turun 3%, 4%, atau 5% dinikmati saja, memang begitulah bursa saham selalu ada volatilitas dan fluktuasi apalagi di negara berkembang. Penurunan bursa saham bisa dianggap bencana, tapi bisa juga dianggap sebagai peluang, tergantung kita memandangnya.
Baiklah itu aja penjelasan singkat menurut mimin, Stay tune terus di Jiwa Cuan. Tetaplah konsinten bermain trading, jangan mudah putus asa, Salam Cuan.
Post a Comment
0 Comments