Alasan Pemerintah Blokir Platform Binary Option dan Robot Forex
Jiwa Cuan - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan memblokir 92 situs binary option dan 336 robot trading.
Alasan pemblokiran binary option dan robot trading
Wisnu dalam keterangannya menyampaikan bahwa binary option adalah kegiatan judi daring berkedok trading di bidang perdagangan berjangka komoditi (PBK).
Menurutnya aplikasi opsi biner yang beredar saat ini tak mempunyai legalitas di Indonesia.
Sehingga ketika terjadi perselisihan (dispute) antara nasabah dengan penyedia maka Bappebti selaku regulator di bidang perdagangan berjangka tidak dapat memfasilitasi nasabah dalam rangka mediasi.
Ia mencontohkan ketika memakai binary option, seseorang hanya menebak harga suatu instrumen keuangan (forex, kripto, atau indeks saham), apakah akan mengalami keuntungan atau penurunan.
Jika tebakannya benar maka bisa mendapat keuntungan yang besarnya tak sampai 100 persen dari modal. Namun jika salah kerugian yang didapat sebesar 100 persen.
"Untuk itu, pemerintah mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan iklan, promosi, dan penawaran aplikasi atau situs web opsi biner,” ujarnya.
Baca juga: Bappebti Blokir Platform Trading Ilegal
Soal robot trading, Wisnu menyampaikan bahwa saat ini tengah marak iming-iming keuntungan konsisten dan pembagian keuntungan memakai penjualan robot trading.
Adapun anggota yang bisa merekrut anggota baru untuk bergabung juga dijanjikan mendapat bonus sponsorship.
Entitas-entitas tersebut menggalang dana masyarakat melalui paket investasi dengan menggandeng pialang berjangka luar negeri yang tidak memiliki izin usaha sebagai pialang berjangka dari Bappebti.
Menurut Wisnu, para pelaku diduga melanggar ketentuan Undang-undang Nomor 10 tahun 2011 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi serta diduga menyalahgunakan legalitas Surat Izin Usaha Penjualan Langsung (SIUPL) yang diterbitkan Kemendag.
Baca juga: Sejarah Binary Option
Post a Comment
0 Comments